Oleh: Ramadhan | Januari 16, 2010

SOP VISUM

Pengertian Melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum.
Tujuan Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah.
Kebijakan Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan.

Pelayanan visum disini adalah visum hidup

Prosedur 1. UGD puskesmas Tumpang melayani Visum hidup,

2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas.

3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian

4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.

5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD ‘

6. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum.

7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum.

8. penderita yang sudah meninggal dirujuk ke RRSA

9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima.

10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam.

11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum

catatan : dokumentasi visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD)

Unit terkait Ambulance, Kepolisian

Tinggalkan komentar

Kategori